-->

Minggu, 11 Juni 2023

Program 2end Sukarno Cofe Fest, Rekanan di Duga Siluman

Program 2end Sukarno Cofe Fest, Rekanan di Duga Siluman


INFONAS.ID || BLITAR - Melalui satuan kerja Dinas Penanaman Modal Satu Pintu Kota Blitar program kegiatan pelaksanaan 2end Sukarno Coffe fest Blitar 2023 terealisasi sebesar Rp.162.287.350 dan dimenangkan oleh CV BP yang berdomisili di bendogerit.

Ajang berkumpulnya insan kreatif dan pecinta kopi ini nengenalkan masyarakat umum agar peduli produk lokal Blitar. Maksudnya dan tujuannya mempertemukan pelaku usaha industri kopi di kota maupun kabupaten mengembangkan dan meningkatkan kualitas racikan kopi sesuai kebutuhan segmen pasar.

Dari pantauan investigasi tim terdapat kondisi lokasi stan tenda merah berjumlah kurang lebih 23 stan di halaman kantor pemerintah beserta panggung festival selama Rabu s/d Minggu (8-11/6) di Jl. Merdeka 105.

Sedangkan untuk pemenang rekanan CV. BP ketika di cek lokasi domisili kantor alamat guna konfirmasi dari keterangan yang didapat tidak ada aktivitas layaknya direktur, staf dan karyawan hingga patut dicurigai fiktif. Bahkan narasumber ketika dikonfirmasi mengatakan “tidak ada CV tersebut bahkan siluman,” ucapnya.

Sisi lain aktivis penggiat anggaran LSM Fokus mengenai program tersebut berkomentar, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah anggaraan bersumber dari keseluruhan APBD mengutamakan terintegritas melalui banyak tahapan yang harus dilalui. Dari kualifikasi,sub bidang masing-masing terdapat ketentuan perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa junto perpres 12 tahun 2021 di pasal 7 semua pihak yang terlibat harus memenuhi etika.

Huruf F.) Menghindari dan mencegah pemborosan keuangan negara melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tujuan.

“Dalam Pasal 17 disebutkan bahwa penyedia wajib memenuhi kualifikasi dalam kontrak menyebutkan penyedia yang berkewajiban menyelesaikan dalam waktu jangka waktu yang ditentukan sesuai volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam persyaratan kerja,” ujarnya,

Hingga berita ini diturunkan Kadis DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono dan Rekanan tidak bisa dihubung.


(ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved