-->

Senin, 27 Maret 2023

Sat Res Narkoba Polres Rohul Ringkus Lima Tersangka Kasus Sabu

Sat Res Narkoba Polres Rohul Ringkus Lima Tersangka Kasus Sabu


INFONAS.ID || ROKAN HULU -- Layak diapresiasi serta dinilai luar biasa, masih dalam Operasi Bina Kusuma Lancang Kuning (LK) Tahun 2023, dalam se Hari, Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil meringkus Lima Tersangka, Empat Pria dan Seorang Perempuan dalam kasus Tindak Pidana (TP) jenis Sabu

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Riza Effyandi SH MH, di Pasir Pengaraian, Senin (27/3/2023).

Lanjutnya, Tersangka End alias RE, diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah Penginapan Alam Surga Desa Teluk Aur Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 18.30 Wib.

"Barang Bukti Sembilan Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan Berat 9.72 Gram, Satu Lembar plastik Klip Bening dibalut lakban warna Coklat, Satu Kotak warna Emas, Satu Unit Timbangan Digital, Satu Unit handphone android merk Vivo warna Biru dengan SIM Card 0813-7803-6xx3, Satu Unit hand Phone merk Samsung warna Hitam dengan SIM Card 0821-xxxx-5249," kasat Res Narkoba Polres Rohul.

Masih Eks Kapolsek Bonai Darussalam ini menjelaskan, untuk TKP berikutnya di sebuah rumah Bukit tungku Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 04.00 Wib.

"Tersangka AS alias AC dengan Barang Bukti, Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor sekitar 11,27 Gram, Satu Unit Hand Phone merk Relme warna Dongker dengan SIM Card 0813-xxxx-2324, Satu Unit Timbangan Digital warna Silver, Satu Dompet warna Abu abu, Satu Sendok yang terbuat dari Pipet Plastik dan Delapan Lembar Plastik klip Putih Bening," lanjutnya lagi

"Kemudian, DE alias KR dengan Barang Bukti Dua Paket Sabu dibungkus plastik klip putih Bening, Satu Unit Hand Phone merk Infinik warna Hitam dengan SIM Card 0813-xxxx-9129," imbuhnya lagi

"Tersangka lainnya, DA alias JO TKP di jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul, Minggu (26/3/2023 sekitar pukul 03.25 Wib," terang AKP Riza Effyandi SH MH.

"Barang Bukti yang diamankan dari DA Satu Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna putih bening dengan berat kotor kurang lebih 2,21 Gram, Satu Unit Hand Phone merk Nokia warna Hitam dengan SIM Card 0821-xxxx-4972 Satu Tas warna Ungu merk Junfa," ujar AKP Riza Effyandi 

Terkahir, kata Kasat Narkoba, TKP Simpang Ngaso Jalan Mangga Kelurahan Ujung Batu Kecamatan. Ujung Batu Kabupaten Rohul, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 03.00 Wib.

"Tersangka Seorang Perempuan berinisial NUR, Barang Bukti berupa Dua Paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik klip warna Putih Bening dengan berat sekitar 2,48 Gram, Satu Lembar Tisue warna Putih Satu Unit handphone merk Oppo warna Merah dengan simcar 0852-xxxx-3553," pungkasnya mengakhiri 


(Raja Paluta Rambe)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved