-->

Senin, 30 Mei 2022

Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Resmi Dilantik

Paripurna PAW Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Resmi Dilantik

INFONAS.ID|BLITAR – Muhammad Rifa’i dari Fraksi PKB resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dalam rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024, Jumat (27/05/2022).

Dalam rapat paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Muhammad Rifa’i usai pelantikan menyatakan siap mengikuti perintahnya Ketua DPRD Kabupaten Blitar dan empat pimpinan. Semoga kedepan Kabupaten Blitar lebih baik lagi.

“Kami bersama pimpinan lainnya siap untuk saling bersinergi menjalankan amanah rakyat, demi Kabupaten Blitar yang lebih baik lagi,” tuturnya

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengungkapkan, rapat paripurna kali ini merupakan tindak lanjut Surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/16046/011.2/2022 tanggal 26 April 2022 perihal Penyampaian Keputusan Jawa Timur.

“Menindaklanjuti hal tersebut, dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Banmus, DPRD gelar rapat paripurna agenda dengan agenda Pengambilan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,” imbuhnya.

Alhamdulilah acara Paripurna PAW lancar dan semua anggota dewan hadir dan nanti Wakil Ketua dari Fraksi PKB ini saling berkordinasi antara Ketua lainya.

"Karena dengan ada PAW Wakil Ketua dari Fraksi PKB ini kita akan membawa solusi untuk membuat Kabupaten Blitar lebih maju , dan hubungan dengan pemerintah lebih baik dari sebelumnya semua ini demi untuk membangun Kabupaten Blitar bisa sejahtera." pungkas. Suwito.(ayu)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved