-->

Kamis, 10 Februari 2022

MIO Indonesia Rayakan HPN di Danau Limboto

MIO Indonesia Rayakan HPN di Danau Limboto

INFONAS.ID|GORONTALO - Hari Pers Nasional (HPN) ditetapkan dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada tanggal 23 Januari 1985. Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan setiap tahun secara bergantian di ibukota provinsi se-Indonesia.


Memperingati HPN tahun 2022, Ketua Umum Media Independen Online Indonesia (MIO) AYS Prayogie didampingi Sekjen Frans Watu berkumpul merayakan HPN bersama sejumlah pewarta media online di Gorobtalo, mereka berkumpul di rumah makan apung Lila Star di tengah Danau Limboto, Kabupaten Gorontalo.

"Sebagai insan pers kita perlu memaknai HPN sebagai momentum untuk meluruskan peran dan fungsi wartawan sebagai suatu profesi intelektual yang mengedepankan fakta bukan hoax," tegas AYS Prayogie mengawali paparannya.

MIO sebagai organisasi yang mewadahi Perusahaan Pers, akan terus membangun jaringan diberbagai wilayah sehingga diharapkan mampu membantu Dewan Pers kedepan.

Dalam kesempatan itu AYS Prayogie sedikit menyampaikan tentang teknik menulis berita yang benar. 

"Produk jurnalistik beda dengan Media Sosial, karena produk jurnalistik merupakan produk intelektual, tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan kebenaran dan validasinya. Untuk itu perlu bagi seorang jurnalis melakukan konfirmasi kepada sumber berita, jangan sampai berita yang dibuat akan menjadi "delik", lanjut Prayogie didampingi Ketua MIO Gorontalo Faisal Tanango.

"Kita bersyukur baru kali ini bisa merayakan HPN dengan berdiskusi seputar dunia Pers. Kehadiran MIO di Gorontalo banyak memberikan pendidikan jurnalistik bagi kami putera-putri daerah," tegas Dewi Nuna yang rajin bertanya selama diskusi berlangsung.

Sementara Sekjen MIO Frans Watu menyampaikan bahwa pelantikan MIO Gorontalo (8/2/2022) di Gedung DPRD Kabupaten Gorontalo merupakan propinsi ke 8 yang telah dikukuhkan Pimpinan Pusat MIO Indonesia. 

"Kita berharap tahun ini MIO bisa hadir di 20 propinsi. Sementara tingkat Kabupaten/Kota hingga saat ini sudah dilegalkan sebanyak 40 Pimpinan Daerah," lanjut Frans. (RED)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved