-->

Rabu, 03 November 2021

Kasi Propam : Tidak Puas Layanan dan Perilaku Anggota Polri, Segera Laporkan Via Aplikasi Propam Presisi

Kasi Propam : Tidak Puas Layanan dan Perilaku Anggota Polri, Segera Laporkan Via Aplikasi Propam Presisi

INFONAS. ID|Majalengka, Seksi Propam Polres Majalengka menggelar sosialisasi terkait aplikasi pengaduan masyarakat yang resmi diluncurkan Divisi Propam Mabes beberapa waktu lalu.

Sebelum pelaksanaan sosialisasi dilakukan Kasi Propam Polres Majalengka IPTU Budi Wardana memberikan arahan dan penekanan kepada para personil agar rangkaian kegiatan sosialisasi dapat dimaksimalkan. Rabu (3/11/2021).

Aplikasi pengaduan masyarakat ini merupakan program Kapolri menuju Polri Presisi dengan sistem komputerisasi online berbasis web application yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja.

Jadi kami berharap masyarakat dapat men- Download Aplikasi Propam Presisi ini agar dapat menyampaikan berbagai pengaduan atas kinerja Polisi dan ASN di kepolisian. Propam Presisi tersebut diluncurkan di sela-sela rapat kerja teknis Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri di Jakarta.

“Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri atau ASN dapat disampaikan oleh masyarakat dengan cara mendownload aplikasi tersebut, kemudian menyampaikan saran dan pengaduan secara resmi,” ujar Kasi Propam Polres Majalengka.

Agar hal tersebut dapat terlaksana, selanjutnya personil seksi propam Polres Majalengka menemui masyarakat yang berada di pusat perbelanjaan, keramaian, demikian juga pusat layanan publik Polres Majalengka, kemudian memberi sosialisasi lalu mengajar cara mendownload sekaligus cara mengisi aplikasi yang ada.

“Kegiatan sosialisasi yang dipimpin personil propam Bripka Endri Wibowo, mewakili Kasi Propam Polres Majalengka ini diharapkan menjadi sarana pelayanan bagi masyarakat sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif,” jelas Kasi Propam IPTU Budi Wardana.

“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan bila ada anggota Polres Majalengka maupun ASN yang bertindak tidak sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (Red).  



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved