-->

Kamis, 28 Oktober 2021

Pemasangan jaringan Internet First Media Wilayah Desa Campaka Diduga Tak Berijin

Pemasangan jaringan Internet First Media Wilayah Desa Campaka Diduga Tak Berijin

INFONAS.ID|PURWAKARTA - Merebaknya jaringan internet di wilayah - wilayah pedesaan sangat membantu masyarakat dalam mengakses dunia digital yang berbasis internet, sehingga bisa di katakan internet ini sudah menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat.


Di mana pemasangan jaringan Internet First Media, tepatnya di RW 04 perum kota baru/kahuripan Desa Campaka, kecamatan Campaka diduga tidak mengantongi ijin dalam pemasangan jaringan kabel dan tiang milik first media tersebut. 

Ketika PJS kepala Desa Campaka Dadan Heryana, S.sos, menjabat dan pernah di konfirmasi via telpon mengatakan, bahwa ijin pemasangan kabel jaringan beserta tiangnya belum ada ijin. Bahkan sampai saat ini, saya belum mengetahui bahwa ada pemasangn jaringn kabel internet di wilyah tersebut. 

"Apa lagi sampai mengeluarkan ijin, hal ini saya baru tahu dari anda" ucapnya kepada awak media.

Diduga pihak dari perusahaan First Media sudah melakukan pemasangan, dimana ijin tersebut dari Pimpinan lingkungan setempat.

Hai ini menjadi polemik di warga RW 04, dan banyak keluhan dengan pemasangan tiang dan perangkat jaringan internet First Media ini, dan terkesan asal jadi. 

Dimana pemasangan tiang ada yang miring, dan ada yang belum di cor pondasinya. Dikhawatirkan tiang tersebut tumbang menimpa orang yang lewat, atau kendaraan yang terparkir, dan bahkan bisa menimpa rumah warga.

Menurut informasi dari warga, ini menjadi polemik di group WhatsApp lingkungan tersebut. Dan Sebagian warga berinisiatif untuk mencabut kembali tiang yang di anggap rawan tumbang.

Dari hasil pertemuan kepala Desa dengan pihak manajement perusahaan, Kepala Desa Campaka Definitif yang baru Yayan sahrodi. SH mengatakan pihaknyanya merasa berterima kasih dengan adanya investasi di wilayahNya. Akan tetapi sebaiknya dari first media meninjau kembali ijin lingkungan yang sudah ada.

Lanjut Kepala Desa menuturkan," Dan setiap warga di mintai persetujuannya minimal satu rt 10 orang, kalau hal ini belum di lakukan. Karena saya ingin pengerjaan ini untuk sementara di hentikan," ucapnya. 

Masih menurut Kepala desa Campaka menjelaskan, Dengan adanya persetujuan ini nanti warga bisa saling mensosialisasikan tentang hal ini ke warga yang lain, Dan dalam teknik pemasangan tiang, pihak first media bekerja sama dengan pihak RT dan RW untuk menetukan kordinatnya.

Selanjutnya Sony dan Doni, selaku perwakilan dari management first media berjanji, akan membawa hal ini ke pimpinanya, untuk di lakukan kajian ulang terkait ijin dan teknik pemasangan di lapangan. (SYWL)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved