-->

Senin, 09 Agustus 2021

Ada Apa CV. AMG Tutup Lahan Miliknya Yang Diserobot PT. Pada Idi

Ada Apa CV. AMG Tutup Lahan Miliknya Yang Diserobot PT. Pada Idi

INFONAS.ID|Muara Teweh, Barito Utara - Gonjang Ganjing persoalan lahan milik CV. Adira Multi Guna (AMG) yang di pakai atau di serobot oleh PT. Pada Idi yang beroperasi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah. 


Alhasil, akhirnya CV. AMG mengambil langkah melakukan penutupan lahan miliknya.

Penerima Kuasa dari CV.AMG, Yusvan Connery mengatakan bahwa sebenarnya kami pada hari ini akan melakukan penutupan di lahan yang merupakan aset milik CV. AMG, tetapi sementara kami tunda dulu.

"Lahan yang di serobot atau di pakai PT. Pada Idi secara sepihak sejak mulai beroperasi sampai dengan sekarang di Desa Luwe adalah lahan aset milik Cv AMG," ujar Yusvan kepada wartawan, Senin (9/8/2021).

Selanjutnya Yusvan menambahkan bahwa penutupan hari ini sementara kita tunda dulu.

"Dan kami akan jadwalkan kembali melaksanakan penutupan pada hari Kamis 12 Agustus 2021 nanti," jelasnya singkat.

Pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas ini, agar PT. Pada Idi bisa benar-benar beritikad baik untuk segera menyelesaikan persoalan penyerobotan lahan yang merupakan aset milik CV. AMG tersebut.

"Yang selama ini lahan Cv Adira telah di pakai dan di gunakan tanpa permisi oleh pihak PT. Pada Idi bertahun-tahun lamanya tanpa izin dan permisi maupun mendapatkan persetujuan kepada CV. AMG, artinya itu adalah penyerobotan namanya jadi wajarlah kami melakukan penutupan sampai adanya penyelesaian," tegas Yusvan.

Akibat dari penyerobotan lahan tersebut, pihak CV. AMG merasa di rugikan selama bertahun-tahun dan kami akan mengambil langkah menutup lahan tersebut, karena merupakan aset CV. AMG dan kami juga akan tetap menempuh upaya secara hukum terkait hal ini.

"Lahan akan kami tutup, sampai adanya penyelesaian dan kejelasan karena lahan tersebut adalah aset milik CV. AMG maka berhak' kami menutupnya, oleh sebab itu pula, kami akan menuntut PT. Pada Idi atas penyerobotan lahan selama ini yang digunakan dan di pakai secara sepihak tersebut merupakan aset milik CV. AMG. Dan kami nilai sangat merugikan pihak CV. AMG, kami tetap menuntut PT Pada Idi sebesar Rp.100 Milyar atas penyerobotan lahan tersebut, silahkan pihak PT. Pada Idi buktikan bila lahan tersebut benar-benar adalah aset atau miliknya," Tutup Yusvan.

Menanggapi hal tersebut, Amar selaku Government, External Relation and Parntership PT. Pada Idi, mengatakan tindakan penutupan akses jalan adalah melanggar hukum.

"PT. Pada Idi dalam menjalankan operasionalnya melaksanakan dan mematuhi terlebih dahulu perijinan dan peraturan peraturan yang ada," ujar Amar melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (9/8/2021).

Termasuk dalam hal penyelesaian dengan pihak ketiga, Pada Idi sudah melaksanakan semua hal tersebut.

"Sehingga penutupan akses yang akan dilakukan oleh CV. Adira itu, bila itu terjadi adalah melanggar hukum undang undang Minerba," jelasnya. (**/Tim)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved