-->

Minggu, 25 Juli 2021

Pengajuan Upaya Hukum PK Atas Putusan Penetapan Perwalian Anak Ditolak Oleh Kepaniteraan PN Jakarta Barat

Pengajuan Upaya Hukum PK Atas Putusan Penetapan Perwalian Anak Ditolak Oleh Kepaniteraan PN Jakarta Barat

TRIBUNNEWS.MY.ID|JAKARTA - Upaya untuk menegakan hukum di Indonesia sedang diperjuangkan oleh Yuli Isnawati Warga Negara Indonesia melalui Kantor Kuasa Hukumnya Kantor Pengacara Dhipa Adista Justicia. Dimana yang berkantor di JL. Kusuma. Komplek Ruko Taman Duta Mas, Blok B1, No. 36, Kelurahan Jelambar Baru, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Bermula ketika Yuli Isnawati mengetahui adanya Putusan Penetapan atas Permohonan Perwalian Seorang Anak bernama  Ancello Bryant Djuhari (ABD ) yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sebagaimana Putusan Penerapan Perwalian Anak Ancello Bryant Djuhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Dalam Perkara Nomor : 312/PDT.P/2021/PN.JKT.BRT. Tertanggal 26 April 2021, yang dimohonkan oleh Irwan Djuhari, SE dan Yenny Unicasari  yang tanpa diketahui Oleh Yuli Isnawati. Dimana adalah Istri sah Almarhum Lukman Djuhari (Ayah Kandung dari Ancello Bryant Djuhari).

Merasa dirugikan atas Putusan Penetapan tersebut diatas, Yuli Isnawati lewat Kantor Pengacara Dhipa Adista Justicia berupaya untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri. Dimana yang mengeluarkan Produk Putusan Penetapan Tersebut, yakni di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dengan bermodalkan bukti (Novum) yakni Putusan Penetapan Perwalian Pengadilan Agama Jakarta Barat Dalam Perkara NOMOR : 388/PDT.P/2020/PA.JB Tertanggal 09 Februari 2021 sebagai salah satu syarat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung. Dimana melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Produk Hukum dimaksud. 

Alih – alih mendapatkan kesempatan dalam upaya mendapatkan keadilan, namun Kuasa Hukum Yuli Isnawati harus Kecewa. Karena Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Atas Putusan Penetapan Perwalian Anak Ancello Bryant Djuhari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat DALAM PERKARA NOMOR : 312/PDT.P/2021/PN.JKT.BRT. Tertanggal 26 April 2021, yang dimohonkan oleh Irwan Djuhari, SE dan Yenny Unicasari Ditolak.

Dimana dengan berbagai alasan, tanpa dikeluarakannya Berita Acara Penolakan oleh Petugas Kepaniteraan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Bahkan oleh Petugas Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat diarahkan untuk langsung mendaftarkan di Mahkamah Agung, dimana ini bertentangan dengan dengan Asas Hukum Peradilan Umum atas Upaya Hukum Luar Biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) yang diatur dalam Pasal 67, 68, 70, 71 Dan 72 Undang – Undang NOMOR 14 TAHUN 1985 jo. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung.

Kuasa Hukum Yuli Isnawati tetap berupaya dengan cara tertulis mengirimkan surat kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Kantor Kuasa Hukumnya, sebagaimana Surat No. 536/DAJ-ICT/SP/VI/2021 tertanggal 28 Juni.

"Akan tetapi, kami selaku Pencari Keadilan tidak menerima balasan/tanggapan apapun dari Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Yuli Isnawati.

Tidak Putus asa, upaya – upaya untuk mendapatkan keadilan terus dilakukan Yuli Isnawati melalui Kantor Kuasa Hukumnya. Dimana menyampaikan Surat Permohonan Atensi dan Perlindungan Hukum atas dugaan tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Dimana yang diduga dilakukan oleh oknum Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia sebagaimana Surat No : 573/DAJ-JN/VII/2021 yang di tembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Ombudsman. (RED/FRNS)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved