TRIBUNNEWS.MY.ID|Majalengka, Melalui operasi yustisi Polsek Kertajati Polres Majalengka bersama Muspika Kertajati pastikan kegiatan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat ( PPKM ) darurat di wilayah Kertajati berjalan dengan baik, Jumat (16/7/2021).
Sesuai dengan Keputusan Bupati Majalengka memberlakukan PPKM Darurat Jawa – Bali di wilayah Kabupaten Majalengka, sejumlah peraturan diberlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat, dalam upaya percepatan penanganan Covid 19.
Sejumlah titik-titik keramaian yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tak luput dari sidak yang dilakukan Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan Kertajati.
Dalam Patroli Yustisi yang di lakukan tersebut sejumlah pelaku usaha mulai dari mini market, restoran, cafe dan pelaku usaha lainnya di himbau untuk tidak melanggar aturan PPKM darurat yang di berlakukan saat ini.
Kapolsek Kertajati Polres Majalengka AKP Yayat Hidayat mengungkapkan dalam operasi yustisi bersama Muspika Kecamatan Kertajati yang tergabung dalam Satgas Covid19 Kecamatan Kertajati kita akan terus lakukan secara rutin.
“Dengan PPKM darurat yang di berlakukan saat ini, kami himbauan Kepada seluruh elemen masyarakat pun dapat patuh terhadap aturan-aturan yang diperlukan saat ini, sehingga upaya-upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid19 dapat berjalan dengan baik,” tutupnya Kapolsek Kertajati AKP Yayat Hidayat.(Red).
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram