-->

Kamis, 10 Juni 2021

Polres Cirebon Kota Ringkus Sepuluh Pengedar Narkotika

Polres Cirebon Kota Ringkus Sepuluh Pengedar Narkotika

TRIBUNNEWS.MY.ID|KOTA CIREBON - Sebanyak sepuluh orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa sabu, tembakau gorila sintesis dan obat-obatan sediaan farmasi.

Para pengedar tersebut‎ ditangkap di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu selama bulan Mei 2021, Kamis (10/6/2021).

"Jadi kita berhasil mengungkap 10 kasus dan 10 tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu 10,4 gram, grolira sintesis 26,9 gram dan obat-obatan 4010 butir," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, saat Konferensi Pers di Mako Polres Cirebon Kota.

Menurut Kapolres Ciko, 10 tersangka yang diamankan ini berinisial AA, FF, HS, SI, DW, AS, RF, DA, ZA dan MM. Modus operandi tersangka, mereka para pengedar dan menjual narkotika langsung ke pembeli.

Akibat perbuatan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres Ciko. 

‎Mereka ditangkap tim khusus Satres Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU M. Ilham. 10 pengedar narkotika jenis sabu tersebut saat ini sudah ditahan di Mako Polres Cirebon Kota," tutup Kasubbag Humas Polres Ciko, IPTU Ngatidja. (SF-tm). 


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved