-->

Senin, 07 Juni 2021

Mengukur Kinerja KPK, Firli Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama

Mengukur Kinerja KPK, Firli Catat Rekor Penindakan di Tahun Pertama

TRIBUNNEWS.MY.ID|JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri menjadi sorotan publik semenjak awal namanya mencuat ke publik. Pro-kontra di tengah-tengah masyarakat tak membuatnya larut dengan dinamika yang terjadi. 

Terbukti, ketika rapat bersama komisi tiga DPR, pada Kamis (3/6), Firli membeberkan capaian kinerja yang ditorehkan KPK. 

Dalam aspek kinerja dan eksekusi, kata Firli, selama tahun 2020 KPK telah melakukan penyelidikan sejumlah 111 kasus, penyidikan, diikuti penyidikan 91 kasus, dan tuntutan 75 kasus, serta putusan Inkracht 92 kasus, eksekusi 108 kasus dan penetapan tersangka 109 kasus. 

“Adapun pengembalian kerugian negara. Denda, uang pengganti dan rampasan yang dilakukan KPK Rp. 157,16 miliar. Untuk total pengembalian Rp. 293,9. Penetapan status dan penggunaan dan hibah Rp. 137,79 miliar,” papar Firli Bahuri, pada Kamis (3/6)

“Sedangkan Hibah dan Lelang yang berhasil dilakukan total penetapan status penggunaan/hibah Rp. 138,7 miliar. Dan terdapat kendaraan bermotor sebesar Rp. 66,9 juta, lalu 13 tanah/bangunan Rp. 136,1 juta,” sambungnya

Di samping itu Firli juga menegaskan jika untuk LHKPN, KPK  sendiri menetapkan sebanyak 364.052 wajib lapor. Namun, menurutnya, yang baru terealisasi baru mencapai 350.237. Meski begitu Ia mengatakan, dibandingkan dengan capaian tahun 2019, wajib lapor kali ini mengalami peningkatan. 

“Pada tahun 2019 sebesar 93 persen, sedangkan tahun 2020 naik menjadi 96,23 persen” tandas Firli

Firli kemudian menyampaikan KPK telah membuat sebanyak 29 laporan kajian yang meliputi 20 kajian terkait Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Kemudian ada 9 kajian non-Covid serta 1 laporan mengenai penilaian survei integritas.

Ada pula 65 rekomendasi yang telah dibuat KPK dengan rincian 45 yang sudah dijalankan, sedangkan masih 20 rekomendasi yang belum dijalankan. Lebih lanjut, Firli juga menerangkan bila KPK  telah melakukan pemulihan, penertiban dan optimalisasi Aset. Aset pemerintah daerah Rp. 40,8 triliun dan barang milik negara: Rp. 551,6 triliun.

“Program yang kami susun tidak terlepas dari program prioritas nasional. Setidaknya ada empat program yang harus kami dukung dan kami laksanakan. Pertama, memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan kualitas dan keadilan. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berkualitas dan berguna. Kami juga mendukung program revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.” Imbuhnya

Platform Jaga Bansos yang dicanangkan KPK juga menghasilkan temuan 2.129 keluhan masyarakat. Menurut Firli keluhan yang di terima berkenaan dengan menunggu verifikasi 571 (26,8%) keluhan, menunggu respon Pemda 450 (21,1%) keluhan, sedang ditindak lanjuti Pemda 142 (6,7%) keluhan, yang selesai 580 (27,2%) keluhan, tidak ada respon Pemda 79 (3,7%) keluhan, tidak ada respon pelapor 307 (14,4%). 

“Untuk pendidikan dan peran serta masyarakat, KPK telah melakukan sejumlah program. KPK melakukan Webinar sebanyak 10 kali dengan y mencapai 13.507 peserta. Pendidikan politik dilakukan di 9 Partai Politik dengan melibatkan 105 kader partai dan 858 calon kepala daerah,” ujarnya

“Pendidikan anti-korupsi di tingkat sekolah dasar dan menengah yang melibatkan 266 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; guru terlatih mendidik anti-korupsi 1.133; sekolah dasar dan menengah 147.011; agen anak dan guru anti-korupsi 1.928; madrasah 82.418.” katanya

“Pendidikan anti-korupsi di perguruan tinggi melibatkan 4.604  dosen terlatih mendidik anti-korupsi; Perguruan Tinggi yang sudah menerapkan pendidikan Anti-korupsi 959; program studi 6.998.” tandasnya

Menariknya, berdasarkan data yang dilansir dari KPK. Capaian kinerja Firli di tahun pertama memimpin komisi anti rasuah lebih baik ketimbang kepemimpinan sebelumnya. Dalam hal penyelidikan tahun 2004 (23) kasus, 2008 (70) kasus, 2012 (96) kasus, 2016 (96) kasus, 2020 (111) kasus. Dan di bidang penyidikan tahun 2004 (2) kasus, 2008 (47) kasus, 2012 (48) kasus, 2016 (99) kasus, dan 2020 (91) kasus.

Sedangkan untuk penuntutan di tahu. 2004 (2) kasus, 2008 (35) kasus, 2012 (36) kasus, 2016 (76) kasus, dan 2020 (75) kasus. Putusan Inkracht tahun 2008 (23) putusan, 2012 (28) putusan, 2016 (71) putusan, dan 2020 (92) putusan. Di tataran eksekusi di tahun 2008 (24) kasus, 2012 (32) kasus, 2016 (81) kasus, 2020 (108) kasus. (RED)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved