TRIBUNNEWS.MY.ID|ROKAN HULU - Bidang Hukum Polda Riau dan Polres Rokan Hulu (Rohul) memenangkan dua gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon Sihombing dan kuasa hukumnya Drs Romulus Tindaon SH, Selasa 20 April 2021 sekitar Pukul 14.40 Wib di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Hakim PN Pasir Pangaraian Jatmiko Pujo Raharjo, SH memimpin persidangan dan membacakan putusan Praperadilan dengan Perkara Pokok "Penyerobotan lahan dan pencurian TBS" sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal pasal 364 dan atau pasal 385 KUHPidana.
Adapun putusan praperadilan, yaitu menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum. Dimana Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal, karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No. 8 tahun 1981, putusan Mk : 21/PUU-XII/2014.
Selain itu, Kamis (22/4/2021) sekitar Pukul 10.30 Wib sampai 11.00 Wib PN Pasir Pengaraian juga membacakan putusan Praperadilan yang dipimpin Hakim Gilar Amrizal, SH membacakan putusan tentang Tidak sahnya penghentian penyidikan dengan Perkara Pokok "Penggelapan sertifikat hak milik" sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana.
Adapun bunyi putusan menyatakan pemohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hakim
Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal, karena permohonan pemohon tidak masuk dalam objek pra peradilan sesuai dengan pasal 77 UU No.8 tahun 1981 putusan Mk:21/PUU-XII/2014
Dengan dimenangkannya praperadilan ini, kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengucapkan terimakasih kepada Tim Bidkum Polda Riau dan Polres Rohul yang telah mengikuti kegiatan sidang dan selanjutnya memenangkan Praperadilan dimaksud.
Kemudian Kapolres Rohul berharap kedepannya Penyidik bisa mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme dalam menangani kasus kasus
"Kemudian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mencari keadilan," pungkas AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH mengakhiri.(Hms Polres Rohul)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram