TRIBUNNEWS.MY.ID|KAMPAR - Kejaksaan Negeri Kampar Lakukan Rapid Test Covid-19 Kepada 26 Tahanan. Dimana diketahui Sebanyak 26 tahanan kejaksaan Negeri Kampar yang dititip di rutan polres Kampar. Dimana semua dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke lapas kelas IIA Bangkinang.
Kepala Kajari Kampar (KAJARI) melalui kepala seksi pidana umum (KASIPIDUM) Sabar Gunawan, SH menyampaikan, adapun tahanan yang telah melakukan rapid test hari ini, itu tahanan yang sudah memiliki status A3 dari pengadilan
"Para tahanan ini akan kita titipkan di lapas kelas IIA Bangkinang untuk mengikuti jadwal persidangan yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan" Terang Kasi Pidum Saat dikonfirmasi di ruangannya Selasa, 30/03/2021
Dijelaskan Sabar Gunawan SH, "Adapun tujuan dilakukan rapid test ini terhadap tahanan gunanya untuk pencegahan penularan serta upaya pemutus mata rantai penularan Covid-19 " tutup Kasi Pidum Sabar Gunawan.SH.
Dari pantauan media ini, proses rapid test dilakukan di ruang tahan kejaksaan negeri kampar. (Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram