-->

Selasa, 02 Juni 2020

Tak Terima Kapalnya Ditangkap, Pengusaha Batam Ini Akan Tempuh Jalur Hukum

Tak Terima Kapalnya Ditangkap, Pengusaha Batam Ini Akan Tempuh Jalur Hukum



TRIBUNNEWS.MY.ID, BATAM : 

Tidak terima atas penangkapan kapalnya di perairan Malaysia  Pengusaha Batam akan lakukan langkah hukum kepada Institusi Bea Cukai Karimun.

Pengusaha Batam yang bernama Haji permata itu mengatakan kejadian penangkapan yang dilakukan bea cukai Karimun Senin kemarin (1/6/2020) sekitar pukul 16.00 waktu negara Malaysia.

Menurutnya penangkapan itu telah melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) karena penangkapan itu bukan perairan wilayah hukum Indonesia melainkan wilayah hukum Malaysia.Selasa (2/6/2020).

Jelas dikatakannya pada saat ditegah oleh Bea cukai Karimun kapalnya berada di titik koordinat 01°16.660 N 104°11.020 E yakni sekitar 3 Mill dari bibir pantai Malaysia petronas.

" Ini sudah merugikan kami dari pengusaha dengan tindakan bea cukai Karimun yang telah membawa kapal yang bukan wewenangnya" Ucap Haji Permata kepada wartawan.

Lanjut Permata, Kapalnya sudah ditangkap dan diperiksa oleh pihak BC Karimun namun tidak ditemukan ada barang dari Indonesia tapi kapal tetap dibawa ke kantor bea cukai yang berada di karimun itu sangat merugikan dirinya.

" Saya akan tuntut kerugian saya" Jelasnya.

Pria asal Bugis itu kembali menjelaskan dirinya hanyalah sebagai transportasi saja dan pemilik barang adalah milik orang Malaysia terangnya kepada wartawan.

Dan sampai sekarang, Permata menjelaskan belum tahu kapalnya di bawah ke kantor dengan alasan pemeriksaan.

Sementara haji permata menerangkan bahwa dokumen kapalnya lengkap semua kenapa harus ditahan sama bea cukai, apa dasarnya BC Karimun menahan kapalnya ?

Lanjutnya kerugian yang dialaminya bukan kali ini saja, sebelumnya haji permata mengalami kerugian dengan meninggalnya 2 ABK beberapa bulan lalu, pada saat itu kapal miliknya ditabrak kapal patroli bea cukai Karimun.

Ketika ditanya kapan pengusaha Batam itu akan menempuh jalur hukum pihaknya hanya menjawab akan mengatur waktunya dengan kuasa hukumnya, yang pasti kata Permata akan tempuh jalur hukum.

"Kalau kita salah silahkan disikat tapi kita tidak salah ngapain harus ditangkap" jelasnya

Sementara itu Kanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto ketika dikonfirmasi terkait adanya kapal yang ditegah oleh Bea Cukai Karimun pihaknya menjawab dirinya belum mendapatkan laporan.

"Belum ada laporan penangkapan, hanya ada beberapa pemeriksaan" Jawabnya singkat.

Editor : Efendy Tampubolon

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved