SUKABUMI (tribunnews.my.id)- Gubernur Jawa Barat, H. M. Ridwan Kamil pimpin rapat virtual untuk mengevaluasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/5/2020).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mengikuti rapat evaluasi tersebut, yang di wakili oleh Wakil Bupati Sukabumi, H. Adjo Sardjono bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari Pendopo Sukabumi.
H. Adjo mengatakan, hasil rapat merekomendasikan Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan PSBB tahap tiga. Pasalnya, Kabupaten Sukabumi masih dianggap zona kuning.
"Kabupaten Sukabumi direkomendasikan pak Gubernur untuk melanjutkan PSBB dari 30 Mei sampai 12 Juni," ujarnya.
Adjo mneyampaikan, Kabupaten Sukabumi akan kembali melaksananakan PSBB parsial. Namun, berdasarkan evaluasi akan diterapkan di wilayah yang berbeda.
"Tahap pertama kan di 14 Kecamatan, kedua di 12 Kecamatan dan 2 desa. Sementara PSBB tahap 3 di 6 Kecamatan dan 4 desa meliputi Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cisaat, Cibadak, dan Sukaraja. Desanya meliputi Citarik, Bojonggaling, Wanasari, Sukadamai. Penetapan ini sesuai perkembangan positif Covid-19, ODP dan PDP," terangnya.
Masih kata Adjo, Pemkab Sukabumi akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi untuk mengubah menjadi zona biru. Sehingga, masyarakat bisa lebih disiplin dalam memakai masker dan cuci tangan.
"Di tempat keramaian, sudah ada TNI dan Polri untuk penegakan disiplin," jelasnya.
Menurutnya, wilayah di luar PSBB parsial, bisa dikatakan adaptasi kebiasan baru (AKB). Namun, tetap melakukan protokol kesehatan. "Kalau tempat wisata belum dibuka," pungkasnya. (Mamat. S Dolen)***
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram