-->

Selasa, 19 Mei 2020

Nyatakan Perang Terhadap Corona, PSBB Kab. Sukabumi Diperpanjang

Nyatakan Perang Terhadap Corona, PSBB Kab. Sukabumi Diperpanjang


SUKABUMI (tribunnews.my.id)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB), walau sebelumnya pemberlakuan PSBB Secara Parsial di Kabupaten Sukabumi hanya mendukung pemberlakukan PSBB Pemerintah Kota Sukabumi.

Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami menilai untuk menyatakan perang terhadap corona, tidak bisa setengah-setengah dan main main. Apalagi melihat kecenderungan jumlah kunjungan orang dari zona merah cukup tinggi ke Kabupaten Sukabumi.

"PSBB dilanjut, sebab kecenderungan kadatangan naik. Hal paling utama harus menahan laju orang mudik ke Sukabumi," ujar Marwan, kepada awak media, Selasa (19/5/2020).

Meskipun begitu, lanjut Marwan, pemberlakuan PSBB yang di Kabupaten Sukabumi tetap parsial. Sehingga, hanya beberapa wilayah dan desa saja yang melakukan PSBB dilihat dari Jumlah sebaran kasus Covid-19.

"Masih parsial di 14 Kecamatan. Tapi ada penggantian dua Kecamatan," terangnya.

Marwan menjelaskan, dua Kecamatan yang diganti di PSBB tahap dua ialah Cicantayan dan Kebonpedes. Kedua Kecamatan tersebut, akan diganti dengan desa yang ada di Cireunghas dan Bantargadung.

"Dua Kecamatan (Cicantayan dan Kebonpedes) sudah aman. Ada dua desa muncul. Desa yang di Kecamatan Cireunghas dan Bantargadung dimasukan ke PSBB parsial," tegasnya.

Marwan meminta, kepada masyarakat untuk tetap menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB.

"Selama pemberlakukan PSBB tetap menggunakan Masker dan menjaga jarak. Serta menghindari kerumunan dan tetap menjaga pola hidup sehat," pungkasnya.

Untuk diketahui, 14 Kecamatan yang melaksanakan PSBB tahap dua ialah Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Sukalarang, Gunungguruh, Cibadak, Cicurug, Cidahu, Palabuhanratu, Parungkuda, Cikembar, Cireunghas, dan Bantargadung.
Pelaksanaan PSBB sendiri akan ditambah selama 14 hari ke depan. (Mamat. S Dolen)***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved