-->

Sabtu, 02 Mei 2020

Dumping Secara Ilegal, Ratusan Drum Diduga Limbah B3 Ditemukan DiRempang Cate

Dumping Secara Ilegal, Ratusan Drum Diduga Limbah B3  Ditemukan DiRempang  Cate


TRIBUNNEWS.MY.ID, BATAM :

Ratusan Drum yang diduga berisikan Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tampak ditimbun secara ilegal tanpa plang perusahaan di lahan terbuka persisnya diwilayah Rempang Cate, Jembatan 4 Barelang.

Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Kota Batam, Ashari mengaku sebelumnya pihaknya telah turun kelokasi timbunan limbah B3 tersebut.

"Informasi yang kita himpun dilapangan limbah tersebut terdiri dari Sludge Oil Palm Crude, Hardener, Grease dan beberapa Contaimined Rags, dimana semua jenis limbah tersebut merupakan limbah B3 dari Daftar Limbah B3 Sumber Spesifik Umum," ungkap Ashari.

Dari penelusuran yang dilakukan oleh KPLHI Kota Batam, diperoleh bahwa Limbah B3 tersebut merupakan limbah dari beberapa perusahaan pengolah crude palm oil yang beroperasi di wilayah Kabil.

"Dalam hal ini mereka menggunakan Transporter limbah B3 atas nama perusahaan PT. DESA AIR CARGO yang berkantor di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI)," beber Ashari, Sabtu (2/5/2020).

Usut punya usut, informasi dilapangan limbah tersebut di dumping (timbunan) oleh inisal F yang memperoleh material limbah dari pihak seseorang yang berinisial S alias Miing yang merupakan karyawan dari PT. Desa Air Cargo.

"Ya benar, limbah B3 itu ditimbun oleh seorang pria inisal F. Dimana limbah tersebut diperoleh dari pihak seseorang yang berinisial S alias Miing yang merupakan karyawan PT Desa Air Kargo," ungkap Ashari.

"Hal itu juga dibenarkan oleh pihak perusahaan PT MM, dimana saat kita konfirmasi menyebutkan bahwa Transporter limbah mereka adalah PT Desa Air Kargo," tambahnya.

Diketahui, PT. Desa Air Cargo merupakan perusahaan yang sudah sangat populer di Kota Batam sebagai perusahaan pengelolaan limbah B3.

"Namun, sangat disayangkan perusahaan dengan kualifikasi dan perizinan yang sudah lengkap melakukan tindakan-tindakan ilegal seperti ini," tegasnya.

Lanjutnya, kedepan hal ini bakal menimbulkan preseden buruk pengelolaan Limbah B3 yang seharusnya perusahaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha di Kota Batam.

KPLHI meminta Instansi terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam maupun aparat penegak hukum dapat merespon dan melakukan penegakan hukum atas tindakan pidana lingkungan yang telah dilakukan oleh pengusaha dalam hal ini PT. Desa Air Cargo.

Penting untuk dipahami, bahwa pengelolaan limbah adalah tanggung jawab setiap orang baik secara individu maupun secara kolektif dan menjadi tanggung jawab pihak ketiga yang memiliki perizinan pengelolaan.

"Jika sudah di kerjasamakan dalam pelaksanaannya, PT Desa Air Cargo dalam hal ini tidak amanah dalam mengemban pengelolaan limbah B3 dari pihak pemilik limbah (penghasil).

(Tim/Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved