-->

Kamis, 21 Mei 2020

Diduga Penyaluran BLT di Desa Sukasirna Tak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Kades Sukasirna

Diduga Penyaluran BLT di Desa Sukasirna Tak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Kades Sukasirna


SUKABUMI (tribunnews.my.id)- Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak Covid-19, maka pemerintah mencanangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 tahun 2020.

Dalam Permendes sudah diatur, bahwa setiap kartu keluarga (KK) mesti menerima Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ternyata di Desa Sukasirna, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi diduga pembagian BLT tersebut bertentangan dengan Permendes Nomor 6 tahun 2020.

Pasalnya, penerima BLT di Desa Sukasirna hanya diberi Rp 200 ribu hingga Rp 100 ribu per KK yang penyalurannya dilakukan secara tunai atau cash, Rabu (20/5/2020).

Diungkapkan salah satu warga penerima manfaat BLT yang tidak ingin namanya disebutkan, bahwa dana BLT tersebut diserahkan langsung oleh perangkat desa kepada warga salah satunya kepada warga Kampung Cilengo, RT 02 RW 03, Desa Sukasirna dengan nominal Rp 200 ribu per KK.

"Yang Rp 400 ribu itu katanya dibagi-bagi per KK Rp 100 ribu, dengan alasan biar adil dan merata semua kebagian. Padahalkan dari pemerintah pusat harus diberikan semua tanpa ada potongan apa pun," ungkapnya, kepada tribunnews.my.id, Kamis (21/5/2020).

"Dan yang saya pertanyakan penyaluran BLT tersebut berbeda-beda yang diterima oleh warga Kampung Cilengo," tambahnya.

Sementara, Kepala Desa (Kades) Sukasirna, Deni Riswandi mengatakan, terkait transfaransi data penerima bantuan semuanya dipasang dikantor desa ada sebanyak 234 penerima bantuan.

"Berkaitan dengan jumlah nominal bantuan, saya didampingi Bhabinsa dan bhabinmas menyerahkan langsung kepada warga ke beberapa RW sebesar Rp 600 ribu dan tidak ada yang dikurangi," terang Deni, saat dikonfirmasi via pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Ia menuturkan, terkait pelaksanaan penyaluran oleh RW. Menurutnya, untuk membantu pihak desa dan tidak ada yang dikurangi dari jumlah Rp 600 ribu tersebut.

"Berkaitan dengan wilayah itu diluar kewenangan desa, dan tidak ada intruksi apa-apa kepada RT RW. Kalau sama semua (menerima dana bantuan) seperti di RW 03 berarti itu intruksi saya. Ini kan nggak, silahkan saja cek ke RW 01, RW 02 dan RW yang lain full Rp 600 ribu," tuturnya.

Ia menyampaikan, kalau pun ada pengurangan dana bantuan yang diterima warga itu berarti intern RT dan RW. "Kalau ada seperti itu, berarti itu intern RT dan RW. Maaf saya hanya sebatas melaksanakan tidak ada kepentingan apa-apa. Buat apa uang segitu karena itu adalah hak warga," pungkasnya. (Arus. RH)***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved