-->

Minggu, 31 Mei 2020

Diduga Melenceng, Kapolres Kota Bogor Di Gugat Praperadilan

Diduga Melenceng, Kapolres Kota Bogor Di Gugat Praperadilan


BOGOR (tribunnews.my.id)- Kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial DA telah dilaporkan oleh WS, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/543/XII/2019/JBR/Polresta.Bogor.Kota, tertanggal 08 Desember 2019. DA diduga telah melakukan pidana keterangan bohong atas surat Akta Jual Beli Nomor 194 Tahun 2014.

DA seorang Ibu rumah tangga (50) yang miliki 4 orang anak ini, telah ditetapkan menjadi Tersangka oleh penyidik Polresta Bogor Tertanggal 10 April 2020.

Menurut Indra Tarigan, S.H., C.L.A. selaku Kuasa Hukum DA bagi kami tindakan penyidik Polresta Bogor dengan menetapkan klien kami sebagai tersangka sangatlah mengada-ada. Sebelum beranjak kepada tingkat penyidikan, anggota polresta bogor dalam hal ini satreskrim tidak teliti dalam menelaah kualitas & standarisasi laporannya, sehingga Laporan WS layak dipertanyakan secara yuridis. Karena WS bukanlah pemilik yang sah atas satu buah unit rumah dan tanah seluas ±200 M² yang beralamat di tajur kota bogor,ucapnya.

WS meng-klaim bahwa 1 unit rumah & hamparan tanah itu milik pribadinya tanpa menunjukan bukti kepemilikan yang sah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM). WS hanya menunjukan AJB No. 355/2017, yang mana AJB yang telah di tunjukan WS pun patut dipertanyakan legalitasnya, karena DA & suami nya HR tidak pernah melakukan tanda tangan didalam AJB yang telah diunjuk oleh WS (red) alias tidak pernah melakukan akad jual beli dengan WS,Tambah indra.

Selain itu satreskrim Polresta Bogor pun tidak mengindahkan bunyi surat pemberitahuan dari kami perihal proses gugatan kami yang sedang dilakukan di Pengadilan Kota Bogor sebagaimana Nomor Register Gugatan : 060/Pdt.G/2020/PN.Bogor. Seharusnya satreskrim Polresta Bogor harus menangguhkan LP nya WS sampai dengan adanya putusan inkracht van gewijsde di dalam perkara perdata yang sedang kami ajukan di PN Kota Bogor, hal itu didasari pada Peraturan Mahkamah Agung RI no. 1 Tahun 1965," tuturnya.

Kuasa Hukum Indra Tarigan, S.H., C.L.A menjelaskan,Satreskrim polresta bogor pun tidak mengindahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lainnya seperti Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan & Perkabareskrim No. 1, 2, 3 & 4 Tahun 2014, yang mana hal itu merupakan pedoman anggota polri dalam melakukan praktik penegakan hukum, namun fakta nya sangat kacau balau. Sehingga anggota Polresta Bogor diduga keras telah melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power) dalam praktik due process of law / criminal justice system, dengan kata lain polresta bogor tidak menerapkan proses Penyelidikan terlebih dahulu didalam perkara ini, hal ini bisa dilihat dari LP yang dibuat WS yakni pada tanggal 08 Desember 2019 dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. SP/Sidik/260/XII/Res.1.24/2019/Sat.Reskrim tertanggal 08 Desember 2019. Ini menunjukan jelas secara eksplisit bahwa apa yang dilakukan oleh satreskrim polresta bogor diduga telah melakukan mal-administrasi, dimana LP & Sprindik dikeluarkan di tanggal, bulan & tahun yang sama. Sementara apabila merujuk pada hukum positif (red), anggota POLRI harusnya melakukan proses Penyelidikan terlebih dahulu, sebelum adanya proses penyidikan, apalagi main menerapkan seseorang sebagai tersangka. Ini sangat fatal!!!!! Dari hal tersebut dengan adanya dugaan mal-administrasi yang dilakukan oleh satreskrim polresta bogor,jelasnya.

Kami kuasa hukum DA tengah melakukan gugatan praperadilan di PN Kota Bogor sebagaimana Nomor Register Gugatan Praperadilan : 01/Pid.Pra/2020/PN.Bogor tertanggal 18 Mei 2020. Kami akan uji tuntas proses criminal justice system yang dilakukan oleh para penyidik polresta bogor ini, "apakah sudah sesuai rule atau tidak?!". Klien kami merupakan pemilik sah dari rumah yang ditinggali nya, namun malah menjadi tersangka. Ini lucu!!! Negeri apa ini??!!!! Ruang penegakan hukum dijadikan instrumen dagelan para pemangku kepentingan belaka!!! Apabila hal ini di diamkan, maka negeri ini akan hancur!!! Papar indra.

Selain kami gugat praperadilan, jajaran struktural kapolres kota bogor pun telah kami adukan ke Karo Pengawas Penyidik Markas Besar POLRI & Kadiv Pengamanan Profesi POLRI Markas Besar POLRI, tertanggal 19 Mei 2020.

Dan alhamdulillah surat aduan kami telah mendapatkan respon dari bapak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arvan, minggu ini beliau meminta keterangan terhadap saksi-saksi & bukti-bukti.
Kita akan kawal terus proses ini sampai tuntas dan tentunya kamipun senantiasa akan melindungi klien kami,tegasnya kepada awak media. (R.Kartolo)***

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved