-->

Selasa, 12 Mei 2020

Bea Cukai Batam Sosialisasi Registrasi Imei Dan Import Barang Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

Bea Cukai Batam Sosialisasi Registrasi Imei Dan Import Barang Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19


TRIBUNNEWS.MY.ID, BATAM :

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait kewajiban registrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada perangkat telekomunikasi selular (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) serta sosialisasi terkait impor barang berupa Alat Kesehatan dan APD dalam rangka penanggulangan COVID-19.

Kali ini sosialisasi disampaikan kepada para awak media, dengan harapan konten sosialisasi tersebut bisa langsung diinformasikan kepada masyarakat luas.

Terkait kebijakan registrasi IMEI, disampaikan bahwa pemberlakuan ketentuan mengenai kewajiban registrasi IMEI pada perangkat selular dimulai sejak tanggal 18 April 2020

Sumarna, Kabid Bimbingan Kepatuhan Dan Layanan Informasi Menyampaikan apabila handphone berasal dari luar negeri memasuki wilayah Batam wajib diregistrasi untuk bisa diaktivasi, namun belum ada kewajiban membayar Bea Masuk dan Pajak Impor karena Batam adalah FTZ.

Sedangkan pada saat perangkat seluler dimaksud dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya, wajib dilakukan registrasi kembali dan melunasi Bea Masuk plus Pajak Impor, katanya. Selasa (12/5/2020).

Registrasi IMEI lanjut Sumarna, dapat dengan mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile Bea Cukai (yang bisa didownload di Appstore atau Playstore) dan bisa juga melalui Website beacukai.go.id

Untuk perangkat seluler yang dibeli dan baru diaktifkan diatas tanggal 18 April 2020 dan yang belum terdaftar IMEI nya maka tidak bisa menggunanakan jaringan (Provider Signal) yang ada di Indonesia, ucapnya.

Menurutnya kebijakan ini dibuat dalam rangka melindungi Industri Dalam Negeri serta mencegah penyelundupan dan pelanggaran di bidang Perpajakan.

Adapun terkait impor barang-barang untuk penangulangan COVID-19 seperti alat kesehatan, APD berupa masker dan lainnya, hal penting yang dilakukan adalah bahwa pemerintah telah mengatur bahwa importasi atas barang-barang dimaksud harus mendapatkan pengecualian ijin impor dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) serta pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor melalui aplikasi INSW.

Masih kata Sumarna, Pada aplikasi INSW dimaksud dapat diakses permohonan pembebasan Bea Masuk dan pajak impornya serta permohonan pengecualian ijin impornya dari kementerian terkait.

Untuk impor alat kesehatan dan APD berupa masker atau lainnya yang impornya menggunaan mekanisme Barang Kiriman dan nilanya kurang dari USD500, bisa langsung mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor, tanpa melalui permohonan apapun, Terangnya.(ET)

Editor : Efendy Tampubolon

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved