-->

Selasa, 31 Maret 2020

Agenda Rapat Terbatas (RTAS) Penting Dipimpin Oleh Sekda Segera Ditindak Lanjuti

Agenda Rapat Terbatas (RTAS) Penting Dipimpin Oleh Sekda Segera Ditindak Lanjuti



Tribunnews.my.id-Sukabumi-
Menindak lanjuti araha Gubernur Jawabarat Barat M.Ridwan Kamil mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan terkait penanganan Covid Sekertaris Derah Kabupaten Sukabumi H Iyos Somantri pimpin Rapat Terbatas (Taras) dengan camat,Lurah dan Kades-kades Se-kabupaten mulai Video Convrence di pendopo Sukabumi
Selasa 31/03/2020

Sekda mengakatan,Langkah yang akan dilkukan oleh Pemkab Sukabumi antata lain membentuk relawan ASN dengan skema tugas pembagian shift yaitu shift pertama bekerja di rumah (Work Form Homr) dan shift ketiganya menjadi relawan.

Nanti para relawan yang sudah dibentuk dan ditugaskan semua dikoordinasikan dengan kepala BPKSDM," Ungkapnya


Dengan terbentuk Para relawan tersebut maka akan gugus tugas kecamtan,Desa sampai tingkat Rt,Rw

Hal penting lainnya yang ditugaskan oleh sekda  adalah upaya penyadaran terkait arus mudik dari daerah terpapar" Harapannya saudara-saudara kita diluar sukabumi untuk tidak mudik dulu, Adapun yang terlanjur mudik maka statusnya otomatis sebagai Orang Dalam Pemantuan (ODP) Artinya harus dikarantina selama 14 hari, Diharapkan jangan mudik dulu, Mudah-mudahan dengan hal tersebut perceptan penanganan Covid-19 terlaksana dengan baik," Jelasnya

Penguatan Lainnya dibentuknya Desa Siaga Corona dan Rw Siaga, Masyarakat miskin baru terdampak Covid-19 akan mendapat bantuan dari Pemprov Sebesar 500 Ribu juga dibantu oleh pemerintah Kabupaten dan Kota, Sementara masyarakat miskin lainnya yang sudah punya Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan fan kartu bantuan  lainnya nenjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat," Pungkasnya
(Mamat'S Dolen

 #Call Center Covid-19 di 02666243816 dan quick resfon
Covid di 081385324631
#BersamaKabpatenSukbumibisa#
#Jagapolahidupbersihdansehat#
#Indonesia#Sukabumi#jawabarat#Covid19#News#Berita#Update#Viral#Sukabumi#

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved