Narasi oleh:
Rendy Rahmantha Yusri, A. Md
[Pemimpin Redaksi Lensafakta.com - Lensa Grup - Wakil Ketua IWOI Kabupaten Bandung - Penulis & Pemerhati Jurnalistik, Politik, Lingkungan, dan Hukum & HAM]
INFONASMID||KARAWANG - Tindakan pihak manajemen RS Hastien, Rengasdengklok, Karawang, dalam menghadapi permintaan konfirmasi terkait kematian tidak wajar pasien Hj. Atih binti Gadi pada Senin (26/08/24), sungguh mengejutkan.
Ketika tim media dan keluarga korban datang untuk mencari klarifikasi, pihak rumah sakit justru bersikap tidak kooperatif dan malah menantang untuk melaporkan masalah ini ke polisi.
Kejadian ini melibatkan beberapa jurnalis, termasuk Dwi Joko Waluyo (Ketua FPII Purwakarta & Pemred Infonas.com), Rendy Rahmantha Yusri, A. Md (Wakil Ketua IWOI Kabupaten Bandung & Pemred Lensafakta.com - Lensa Grup), Yeyen Dwiyana (Wakil Ketua MIO Purwakarta & Pemred Investigasi86.com), serta Agung Sucahyo (Kepala Divisi Investigasi FPII & Wakil Pemimpin Redaksi Arusbawah.com).
Anak kandung korban, Asep Kurniawan, SE, yang juga seorang wartawan, turut hadir. Sayangnya, alih-alih memberikan informasi yang dibutuhkan.
Manajemen RS Hastien hanya mengutus Kepala Keamanan Andi, untuk bertemu dengan tim media, dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal seperti sedang rapat dan "harus berkirim surat terlebih dahulu".
Bahkan, pihak manajemen melalui Andi, menantang tim media untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.
Berbagai alasan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit untuk menghindari pertemuan ini sungguh memalukan. Sebuah rumah sakit yang seharusnya memiliki standar pelayanan yang tinggi, justru menunjukkan sikap yang tidak profesional.
Padahal, tujuan utama tim media adalah untuk memediasi antara pihak keluarga korban dan rumah sakit, serta meminta penjelasan terkait kematian Hj. Atih yang terjadi beberapa menit setelah diberikan suntikan yang menurut pernyataan kepala medis adalah obat lambung, sementara perawat yang memberikan suntikan menyebutnya sebagai obat pereda nyeri.
Kasus ini telah menjadi sorotan di media sosial dan berbagai platform online, dengan dugaan malpraktik atau kesalahan prosedur medis di RS Hastien.
Hj. Atih yang awalnya hanya melakukan kontrol rutin, justru kehilangan nyawanya setelah satu malam dirawat di rumah sakit tersebut. Yang lebih menyedihkan, terdapat laporan lain bahwa seorang ibu muda juga kehilangan anaknya dengan cara yang tidak jelas di rumah sakit yang sama.
Sebagai jurnalis, kami dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 18 Ayat 3, yang menyatakan bahwa menghalangi tugas pers dapat diancam pidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Kami telah menjalankan tugas jurnalistik kami sesuai dengan kode etik yang berlaku, namun sayangnya, yang kami terima justru sikap tidak profesional dan meremehkan dari pihak manajemen RS Hastien.
Pada hari itu, Asep (anak pertama korban) juga dipersulit saat meminta rekam medis ibunya. Padahal, menurut kepala medis RS, Indra, rekam medis pasien seharusnya diserahkan kepada keluarga dengan lapang dada. Namun, pihak rumah sakit terus mengulur-ulur waktu dan menyuruhnya menunggu berhari-hari.
Dalam konteks hukum, rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya, sesuai dengan Doktrin Vicarious Liability.
Namun, dalam praktiknya, sering kali tanggung jawab ini tidak dilaksanakan secara optimal, khususnya di Unit Gawat Darurat (UGD) yang merupakan ujung tombak pelayanan rumah sakit.
Menghadapi berbagai penafsiran mengenai pertanggungjawaban hukum rumah sakit, khususnya yang diatur dalam undang-undang, sering kali menimbulkan ketidakkonsistenan dalam putusan pengadilan.
Oleh karena itu, rekonstruksi pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit di Indonesia perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.
Kepada Yth. Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ir. Budi Gunadi Sadikin, S.Si., CHFC., CLU., apakah Anda mengetahui bahwa kondisi dunia kesehatan di negeri ini sedang tidak baik-baik saja?
Aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan Jawa Barat, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Karawang, tolong buka mata Anda semua, Rumah Sakit Hastien sedang berada dalam kondisi "sakit" yang serius. Apakah akan terus dibiarkan?
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram