INFONAS.ID || MAJALENGKA -- Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan jajaran Polsek Sukahaji dan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas .
Kegiatan ini dalam rangka memberikan kesadaran kepada masyarakat Karena aturan batas waktu sampai jam 16.00 Wib sore, agar pengunjung Obyek Wisata kembali kerumahnya masing masing, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto,S.I.K melalui Kapolsek Sukahaji Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi juga didampingi Kapolsubsektor Sindang IPTU Baban Kurbandi bersama dengan Anggota Polsek Sukahaji melaksanakan patroli himbauan kepada masyarakat yang berada di tempat wisata Situ Cipanten Desa Gunungkuning Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Sukahaji mengatakan bahwa Pengelola Obyek wisata Situ Cipanten telah mengeluarkan aturan mulai masuk jam 08.00 Wib sampai jam 16.00 Wib.
"Pihak pengelola kalau sudah jam 16.00 Wib sudah tidak menerima kunjungan," Tegas Kapolsek Sukahaji.
Sementara itu, terlihat pengunjung masih memadati tempat wisata, sehingga Polsek mengambil sikap untuk memberikan himbauan agar warga kembali kerumah masing-masing. Hal tersebut dilakukan karena jam 16.00 Wib tempat wisata akan ditutup.
AKP Rudy Djunardi menyampaikan, saat kami melaksanakan patroli bersama dengan anggota Polsek ditemukan banyak pengunjung yang masih dilokasi Situ Cipanten diluar jam aturan.
(Red)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram