-->

Kamis, 26 Januari 2023

Cabang Dinas Pendidikan Blitar bersinergi dengan Kejari Blitar

Cabang Dinas Pendidikan Blitar bersinergi dengan Kejari Blitar

INFONAS.ID | BLITAR – Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Blitar Dinas Pendidikan Pemprov Jatim menjalin kerjasama dengan Kejari Blitar untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran di jenjang SMA/SMK blitar.

Kejari Blitar, ERRY PUDYANTO MARWANTONO,SH.,MH mengatakan tujuan kerjasama dengan Cabdin wilayah blitar ini untuk memberikan pendampingan hukum bantuan hukum dan penegakan hukum lain terkait dengan bidang perdata dan tata usaha negara ke cabang dinas pendidikan wilayah blitar

"Perjanjian Kerjasama ini kita bisa bersinergi terkait dengan hal-hal yang menyangkut kepentingan-kepentingan hukum dari cabang dinas Pendidikan yang ada di blitar," kata ERRY PUDYANTO MARWANTONO,SH.,MH

Kepala cabang dinas Pendidikan wilayah Blitar propinsi Jawa Timur, SHOLIKIN mengatakan, ada delapan standard Nasional pendidikan (SNP) yang terdiri dari standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan sebagai dasar MOU dengan kejaksaan Blitar. 

" Kerjasama ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan hukum dalam pelaporan SPJ bisa dihindari,kita bisa konsultasi hukum," tegasnya. 

Slamet ,Kepala sekolah SMA 1 SUTOJAYAN KABUPATEN BLITAR ,Menambahkan Standar Kompetensi Lulusan buat satuan pendidikan adalah standar Pendidik serta tenaga Kependidikan (SPTK), dimana pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan 4 ( empat) kompetensi menjadi agen pembelajaran, serta melakukan pengembangan keprifesionaliane Berkelanjutan / PKB, sehat jasmani serta rohani, dan mempunyai kemampuan dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Standar sarana Prasarana (SSP), satuan pendidikan harus memiliki sarana yg standar sesuai ketentuan yg berlaku, meliputi perabot, alat-alat pendidikan, media pendidikan, kitab serta sumber belajar lainnya, bahan habis gunakan, serta perlengkapan lain yg diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Kepala sekolah mempunyai kewenangan dalam mengelola sekolah sedemikian rupa, seperti standar Pembiayaan (SPb), yang dilakukan dalam kompetensi manajerial kepala sekolah harus piawai dalam pengelolahan dslam standar nasional pendidikan.

Mengelaborasikan dan mengsinkronkan dengan visi sekolah menuju sekolah unggul.dimana sangatlah penting dlm mengatur pengelolahan keuangan terdiri atas biaya investasi bantuan pendidikan, biaya operasional satuan pendidikan.serta biaya dari unsur masyarakat ( PSM)

"Kemajuan pendidikan sangat dibutuhkan adanya partisipasi masyarakat,disini rentan terjadi kesalahan atau celah hukum yang membikin lembaga khawatir salah," ungkapnya. 

"Mou ini setidaknya bisa membantu proses pembelajaran di dunia pendidikan tidak terbebani dalam peningkatan mutu pendidikan sesuai kapasistas dan pengamanan hukumnya," lanjut Slamet.


(Ayu)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved