INFONAS.ID|SUBANG – Penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian antar waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang berhenti.
Antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRd Provinsi, DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Hal yang sama sesuai PAW diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kab/kota.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Subang rencananya akan mengirimkan surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Subang, Selasa (28/12/2021).
Surat pengajuan PAW tersebut karena Tatang Kusnandar, anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Subang, Meninggal Dunia sejak Tanggal 9 Juli 2021 Yang Lalu . Sejak saat itu kursinya DPRD Kabupaten Subang dari partai amanat Nasional (PAN) belum ada Pengganti yang mendudukinya.
Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang Suherlan mengatakan, Dalam Komfrensi pers yang dilaksanakan di kantor DPD Partai amanat Nasional PAN Kabupaten Subang. Tepatnya di Jalan Piere Tendean No 21 Kelurahan Dangdeur Kecamatan Subang, Senin (27/12/2021).
"Teknisnya anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon PAW, dengan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan dapil yang sama. Dan ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang sah," ujar Suherlan.
Lanjut Suherlan menuturkan, Alhamdullilah surat pengajuan Pengganti Antar Waktu ( PAW ) sudah ditandatangani Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Farah Puteri Nahlia.
Dalam surat tersebut yang diusulkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) dari Tatang Kusnandar, adalah Popon Supriatin dari Sama yaitu Dapil 2 yang meliputi Jalancagak, Cisalak, Sagalaherang, Ciater, Tanjungsiang, Kasomalang dan Serangpanjang.
“Ini merupakan sikap partai yang solid dari atas hingga bawah yang tentunya mengikuti undang-undang. Surat pengajuan PAW akan segera dikirim ke DPRD Kabupaten Subang. Besok kalau masih buka akan diserahkan ke dewan,” Tandas Suherlan.
Suherlan berharap, Keluarga Besar Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Partai Amanat Nasional Kabupaten Subang kursi yang sudah kosong selama lima bulan supaya cepat terisi dari Dapil 2.
“Kalau tidak ada, mereka bingung bagai itik kehilangan induk, Selain itu, dengan kursi terisi kembali, tentunya akan membuat kita semakin solid PAN di DPRD Kabupaten Subang. PAN akan kembali solid setelah kursi terisi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Subang Farah Puteri Nahlia membenarkan sudah menandatangani surat pengajuan PAW.
“Atas nama Popon Supriatin Sesuai dengan.Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 13 tahun 2019 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar waktu dan Mekanismenya," pungkas Farah. (*)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram