-->

Sabtu, 18 September 2021

Tim Resmob Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Curat

Tim Resmob Polres Ponorogo Berhasil Amankan Pelaku Curat

INFONAS.ID|PONOROGO - Team Resmob Satreskrim Polres Ponorogo telah berhasil dalam pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan. Dimana yang terjadi di Jalan Diponegoro Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo, Sabtu ( 18/09/2021)

HB ( 31) Pria dan AY (27) yang keduanya merupakan pelaku yang beralamat di Kab Ogan Komering Ulu. Dimana pelaku melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dengan modus merusak pintu mobil.

Kemudian pelaku juga mengambil barang berharga di dalam dashboard mobil. Dan diperkirakan korban mengalami kerugian materi senilai Rp 24.900.000 (dua puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah).

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyo Wibowo SIK.,MH memaparkan kepada awak media bahwa kronologis  kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WiB siang.

Dimana korban bersama istri datang ke Bank untuk mengambil uang. Kemudian dilanjutkan mampir ke sebuah toko untuk membeli sesuatu. Dan tanpa disadari sebelumnya sudah ada pengintaian dari tersangka.

Kemudian akhirnya terjadilah tindakan curat tersebut, dengan modus merusak pintu mobil dan menggasak uang yang ada di dalam dashboard mobil tersebut, kemudian pelaku melarikan diri.

Dengan terjadinya tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Ponorogo, team Unit Resmob Satreskrim melakukan serangkaian kegiatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian didapati pelaku AY dan HB berada di salah satu hotel di kota Yogyakarta. Dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ponorogo untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Ponorogo menghimbau kepada warga masyarakat agar selalu berhati hati, selalu mawas diri dimanapun tempatnya,terlebih jika kita melakukan transaksi perbankan.

"Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 363 ayat (1) 5e KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," tutup Kapolres. (Nwn)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved