-->

Jumat, 26 Maret 2021

LPKDN Konsisten Perjuangkan Hak Konsumen Sesuai Undang Undang Yang Berlaku di Indonesia

LPKDN Konsisten Perjuangkan Hak Konsumen Sesuai Undang Undang Yang Berlaku di Indonesia

TRIBUNNEWS.MY.ID|SUKABUMI - LPKDN adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang konsen menangani hal hal terkait perlindungan konsumen, Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat Darma nusa atau yang lebih akrab di telinga masyarakat yakni LPKDN.

Dimana lembaga tersebut berpedoman pada UUD 1945 dengan acuan UU NO . 8 tentang perlindungan konsumen serta PP NO 59 yang mengatur azas fungsi dan tugas pokok LPKSM

LPKDN sudah berjalan 4 tahun berdiri di nusantara ini, dan banyak hal yang telah dilakukan demi terlaksananya keadilan masyarakat.

Dalam hal ini perlindungan konsumen seperti beberapa hal yang seringkali LPKDN perjuangkan. Diantara seperti menyikapi beberapa pendampingan terkait hal kesehatan, pengawasan obat dan makanan, pendampingan konsumen terhadap hal perbankan, Asuransi, Lingkungan hidup serta beberapa hal - hal lainnya yang menyangkut Konsumem yang telah di atur oleh UUPK.

Baru baru ini LPKDN DPD SUKABUMI divisi pebankan M. Anwar satibi SH dan kadiv perbankan Ellah romilah, melakukan beberapa pendampingan konsumen terkait tunggakan denda pada pihak pembiayaan yang berbeda didalam wilayah sukabumi. Dimana dengan mengajukan keringanan ataupun relaksasi di beberapa finance yang ada di Sukabumi.

"Dan alhamdulilah dengan kordinasi dan mediasi yang di lakukan anggota - angggota LPKDN yang memang sudah di bekali pengetahuan UUPK. Dimana dapat bekerjasama dengan baik oleh pihak pembiayaan (leasing)," ujar Ketua umum Yopi Sulaeman,SE ketika di sekertariat LPKDN jl. Siliwangi desa bojong kokosan.

Menurut beliau, bahwasannya LPKDN akan tetap membantu masyarakat yang tersendat pembayarannya. Dimana melalui pengajuan keringanan pembayaran (relaksasi) dimasa pandemi ini, maupun keringanan denda yang terakumulasi.

"Dan dengan komunikasi yang terarah, segala sesuatu dapat kita cari solusinya. Sehingga dalam hal ini tidak ada yang di rugikan, baik debitur mau pun kreditur. Dan hal tersebutlah yang di sebut hak dan kewajiban," ujarnya.

Lebih lanjut yopi menuturkan, agar kiranya APH (Aparat Penegak Hukum) dapat menindak para Debt colektor yang sering melakukan penarikan unit di jalan.

"karena itu sebuah perbuatan melanggar hukum dan negara ini adalah negara hukum. Jangan sampai hukum positif kita di cederai oleh oknum2 yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya. (Al)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved