-->

Senin, 15 Maret 2021

Desa Campaka Gelar Sosialisasi Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades

Desa Campaka Gelar Sosialisasi Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan Pilkades

TRIBUNNEWS.MY.ID|PURWAKARTA - Menindak lanjuti pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 170 desa Kabupaten Purwakarta. Dimana yang akan digelar secara serentak pada tanggal 25 Agustus 2021.

Dimana Panitia pilkades, khususnya desa Campaka Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta yang diketuai H. Nana Husna, menggelar pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 7 TPS. Dimana rapat Koordinasi tersebut bertempat di Aula Desa Campaka, Senin (15/03/2021)

Sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 79 tahun 2021, bahwa mekanisme pembagian TPS didasarkan atas wilayah dusun yang ada di desa bersangkutan.

H. Nana Husna selaku Ketua Pilkades Campaka menuturkan, Dimana kami panitia mengundang RT/RW, untuk pembentukan anggota KPPS. Panitia Pilkades telah tentukan 7 TPS yang harus mendapat kawalan keamanan dari anggota linmas.

"Dimana sebanyak 15 orang anggota linmas disebar dan dikerahkan di 7 TPS, dan 8 digunakan sebagai Mobilisasi," kata Ketua Pilkades H. Nana Husna.

Selanjutnya Ketua Bamusdes Firmansyah, SH mengatakan, Dimana nantinya akan bekerja sebagai penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara ditingkat TPS.

Mengacu pada peraturan bupati, dimana dalam satu TPS terdapat daftar pemilih minimal 300 maksimal 500 orang. Dan tiap TPS beranggotakan 7 orang KPPS dibantu 1 Linmas," kata H. Nana Husna.

Wilayah desa Campaka terdapat 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dan menetapkan 49 anggota KPPS, panitia juga menunjuk petugas linmas yang nanti akan bertugas di hari pemungutan dan penghitungan suara. (FT)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved