-->

Senin, 18 Januari 2021

Unit Reskrim Amankan Sepasang Kekasih Bersama 1 Paket Sabu Sabu

Unit Reskrim Amankan Sepasang Kekasih Bersama 1 Paket Sabu Sabu

TRIBUNNEWS.MY.ID|MEDAN - Personil Reskrim Polsek Polsek Sunggal Jajaran Polrestabes Medan, kembali berhasil membekuk seorang pria dan wanita penyalahguna narkoba.

Dimana BH (25) warga Jln. Bunga asok Kel. Asam kumbang Kec. Medan Selayang, dan NA (28) warga jln Sri gunting Desa sunggal Kanan kec. Sunggal DS pada Selasa (05/01) sekira pukul 16.00 wib di Jl. Sri gunting Desa Sunggal kanan kec Sunggal DS.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH pada Senin (18/01) Pagi di Mako Polsek Sunggal.

AKP Budiman menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dimana disekitar lokasi tersebut, sering digunakan sebagai tempat transaksi, dan penggunaan narkoba sehingga masyarakat setempat merasa sangat resah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.

Setelah dipastikan kebenarannya, selanjutnya Tekab Polsek Sunggal lakukan patroli. Dimana saat itu team melihat seorang laki-laki dan perempuan, yang sedang berjalan dengan gerak gerik yang mencurigakan.

Selanjutnya pria tersebut diperiksa dan  ditemukan 1 (satu) plastik klip kecil, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dari genggaman tangan kiri perempuan tersebut. Dan setelah ditanyai laki laki, kemudian perempuan tersebut mengakui.

Kemudian bernama BH dan NA dan membenarkan 1(satu) plastik klip kecil yang ditemukan dari genggaman tangan kiri NA benar narkotika jenis sabu-sabu miliknya.

Dimana barang tersebut untuk digunakan bersama dengan BH, selanjutnya tersangka dan barang bukti segera diamankan ke Mako Polsek Sunggal guna proses lebih lanjut, tambah Kanit lagi.

"Saat ini, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara", tandasnya mengakhiri. (LD)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved