TRIBUNNEWS.MY.ID|INDRAMAYU - Sabtu (16/1/2021), telah dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam Rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Kegiatan bertempat di kawasan pasar tradisional Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Indramayu Polda Jabar IPTU Harry Subagio dan diikuti oleh personil Polres Indramayu.
Kegiatan yang dilaksanakan
mensosialisasikan surat edaran Nomor : 017/ST.Covid-IM/I/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid- 19 di Kab. Indramayu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menghimbau masyarakat, agar menjalankan Prokes dengan 3M yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan untuk Indonesia sehat, Indonesia tumbuh dan Indonesia bekerja.
Disampung itu untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Virus (Covid-19).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniagi, S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa kegiatan tersebut memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap perhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan di saat (AKB) Adaptasi Kebiasaan Baru.
Hasil yang dicapai pemilik dagangan sudah membatasi jumlah pelanggan dan memasang batas pembayaran antara pembeli dan penjual.
Pemilik dagangan sudah membuka sampai waktu yang ditentukan sesuai dengan surat edaran.
Menegur pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker, dan tidak diperkenankan masuk kedalam pasar, serta mengingatkan agar selalu memakai masker ketika beraktifitas diluar rumah.
Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, Membatasi jumlah pembeli yang melakukan transaksi agar tidak berkerumun dan sudah menyediakan tempat untuk cuci tangan. (Fito)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram