TRIBUNNEWS.MY.ID|MAJALENGKA - Cegah dan meminimalisir penyebaran covid 19 Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, melaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19. Dimana dilakukan secara mobiling diwilayah hukum Polsek Jatiwangi, Selasa (26/1/2021).
Pelaksanakan Ops Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, dengan sasaran warga yang melintas di jalan dan yang tidak menggunakan masker. Adapun bagi warga yang tidak menggunakan masker, kemudian didata dikenakan sangsi berupa teguran dan atau sangsi sosial.
Ops Yustisi Penegakan Disiplin Berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 secara rutin, ini dilakukan untuk mendisiplinkan warga, dan juga untuk memutus rantai penyebaran Virus Covid-19. Khususnya diwilayah hukum Polsek Jatiwangi, pada umumya Kabupaten Majalengka.
Kapolresta Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S.Fiqih menjelaskan, Ops yustisi dilaksanakan secara rutin setiap hari untuk mendisiplinkan warga dalam pengunaan masker. Dimana agar dipatuhi dan dilaksanakan, dan guna mencegah menangkal penyebaran covid 19, serta agar wilayah dihukum Polsek Jatiwangi bisa minimalisir. (FT)
FOLLOW THE INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram