-->

Jumat, 18 Desember 2020

Dalam Waktu 1 Jam, Operasi Gabungan Satpol PP Menjaring 48 Pelanggar Prokes

Dalam Waktu 1 Jam, Operasi Gabungan Satpol PP Menjaring 48 Pelanggar Prokes

TRIBUNNEWS.MY.ID|MAJALENGKA - Operasi Gabungan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan COVID-19, antara Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang melibatkan 7 personil bersama Satpol PP Kabupaten Majalengka yang melibatkan 30 personil tidak mengenal lelah. 

Di tengah kondisi gerimis hujan dan suasana malam yang menyelimuti, operasi tetap dijalankan. Kegiatan penjaringan tersebut dilaksanakan di sekitar Taman Raharja Bunderan Munjul Majalengka, Rabu malam (16/12).

"Lewat operasi tersebut, terjaring 48 pelanggar protokol kesehatan, dengan rincian 20 pelanggar mendapat sangsi ringan, dan 28  pelanggar diberikan sanksi sedang," kata Kasatpol PP Kabupaten Majalengka Iskandar Hadi Priyanto, Ssos, MSi.

Sambung Kasatpol PP menuturkan, Hal tersebut dilakukan karena melihat fakta bahwa di Kabupaten Majalengka khususnya semakin hari lonjakan covid-19 semakin meningkat. Sehingga semua unsur harus terlibat aktif dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, dan juga dalam rangka memutus mata rantai perjalanan covid-19. 

"Kewajiban dalam melakukan hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Satgas Covid-19, namun warga masyarakat harus saling bahu membahu satu sama lain," Tegas Kasatpol PP.

Dan bekerjasama dengan melakukan Gerakan Saling Mengingatkan (GSM) yang telah dicanangkan oleh Satgas Covid-19 baik di pusat maupun di daerah secara terus menerus. *(DR)*


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 INFONAS.ID | Bukan Sekedar Berita | All Right Reserved